UNICEF, UNDP, Prospera, dan The SMERU Research Institute, pada akhir 2020 melakukan survei berskala nasional untuk mengukur dampak Covid-19 terhadap rumah tangga Indonesia. Ini bertujuan untuk memberikan informasi sebagai dasar pembuatan kebijakan pemerintah. Termasuk urusan manajemen keuangan.
Dalam survei itu diperoleh temuan keuangan rumah tangga mengalami dampak parah dari pandemi. Anak-anak mengalami ketertinggalan dalam hal pendidikan dan layanan kesehatan. Perempuan mengalami penambahan tanggungjawab dan tugas dalam peran pengasuhan anak. Kerawanan pangan dan kelompok rentan pun harus menjadi perhatian.
Sebagian besar rumah tangga (85,3 persen) menerima setidaknya satu bentuk bantuan sosial, baik berupa tunai maupun barang. Setengah dari rumah tangga (50,8 persen) menerima bantuan tunai. Pemerintah berupaya menekan peningkatan angka kemiskinan dan pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi pada 2020 dengan mengalokasikan anggaran Rp 695,2 triliun dan pada 2021 Rp 356,5 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk penanganan kesehatan, perluasan bantuan sosial (bansos) untuk perlindungan masyarakat miskin, rentan, terdampak, dukungan UMKM, serta kegiatan strategis sektoral kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah lainnya. Upaya pemerintah untuk mengungkit ekonomi masyarakat termasuk yang terdampak pandemi harus diapresiasi dan didukung dengan baik.
Menurut Sahlan Hasbi, dosen Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor, salah satu upaya serta peran koperasi syariah dalam membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi adalah dengan cara mengoptimalkan sinergi koperasi syariah dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan serta program yang dapat menaikan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Mengingat pendirian koperasi di Indonesia secara umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan turut serta menciptakan tatanan perekonomian yang berkeadilan.
Saeful Anwar dari Koperasi Nurul Insan Madani Sukabumi (NURSAMSI) yang lebih dikenal dengan nama BMT Kabandungan mengatakan lembaga ini didirikan berdasarkan Keputuhan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 013654/BH/M.KUKM.2/VI/2019 yang merupakan salah satu koperasi syariah yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil agar anggota BMT menjadi berdikari dan mandiri sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Saeful menyebut ada sejumlah produk pendanaan dan pembiayaan yang sudah dapat diakses masyarakat di BMT Kabandungan, antara lain:
Produk Pendanaan (Simpanan)
1. Simpanan Wadiah
2. Simpanan Pendidikan
3. Simpanan Qurban
4. Simpanan Idul Fitri
5. Simpanan Walimah
6. Simpanan Rihlah
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Jual-Beli dan Sewa-menyewa
1. Mudharabah barang rumah tangga
2. Mudharabah kendaraan
3. Mudharabah barang elektronik
4. Istishna kendaraan, KPR dan lainnya
5. Salam kendaraan, KPR dan lainnya
6. Ijarah kendaraan, KPR dan lainnnya
"Dalam menjalankan operasionalnya, BMT Kabandungan didukung lima orang marketing funding, satu AO, dan satu orang teller. Namun sejak berdiri, para pengurus dan anggota koperasi belum pernah mendapatkan training tentang perkoperasian syariah dan akuntansi syariah, baik terkait aspek pendanaan maupun aspek pembiayaan," kata dia, Rabu, 15 September 2021.
Kondisi ini dapat berdampak pada ketidakmampuan pengurus untuk mengelola koperasi syariah secara profesional serta dapat terjebak dalam praktek ribawi yang dilarang oleh agama Islam sehingga optimalisasi peran BMT untuk ikut serta mendorong pengentasan kemiskian terutama masyarakat penerima manfaat program perlindungan sosial belum dapat berjalan secara optimal.
Saeful mengatakn untuk mewujudkan BMT yang berkualitas, harus didukung dengan keberadaan pengelola dan pengurus yang profesional serta sistem keuangan yang memadai.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, dosen Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda bersama dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang serta dosen Fakultas Ilmu Komputer UPN Veteran Jakarta, bekerja sama dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang didanai Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM), Direktorat Jendral Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi dan/Badan Riset dan Inovasi Nasional, mengadakan pelatihan bagi pengurus dan anggota koperasi tentang manajemen keuangan BMT Kabandungan serta mekanisme pembiayaan berbasis sistem online.
Aktivitas lain yang dilakukan para pengabdi adalah dengan membuatkan sistem informasi akuntansi untuk pengajuan pembiayaan menggunakan sistem online, sehingga diharapkan dapat mempercepat service level agreement (SLA) proses pembiayaan serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah mengatasi penyebaran covid 19 dengan cara meminimalisir kontak erat saat proses pembiayaan berlangsung.
"Ini dilakukan mengingat dalam operasionalnya, proses pencatatan tabungan di BMT Kabandungan sudah menggunakan sistem, namun pengelolaan nasabah pembiayaan pada masih menggunakan sistem manual tanpa menggunakan aplikasi khusus, yakni dengan menggunakan MS-Excel sebagai aplikasi pengelolaan anggota, termasuk pencatatan keuangan terutama pada proses pemberian pembiayaan dan pencatatan keuntungan," jelas dia.
Seiring dengan perkembangan jumlah anggota dan variasi bidang usaha anggota BMT Kabandungan yang sekaligus sebagai nasabah yang semakin banyak, hal ini menyebabkan pengelolaan anggota dan pencatatan anggota makin rumit.
Melihat masalah-masalah yang terjadi maka kebutuhan BMT Kabandungan untuk mengembangkan sistem informasi akuntansi menjadi sangat mendesak, sehingga informasi yang dihasilkan akan lebih akurat dan tepat waktu serta dapat bermanfaat bagi pengurus dan organisasi sehingga akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme pengelolaan BMT dapat berjalan dengan baik.
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, maka pada Jumat, 3 September 2021, telah dilaksanakan Pelatihan Akuntansi Syariah dan Simulasi, Implementasi Sistem Informasi Akuntansi, serta dilakukannya Integrasi Data dalam Sistem Informasi Akuntansi Pengelolaan Koperasi Syariah di Kantor Koperasi Nurul Insan Madani Sukabumi (NURSAMSI)/BMT Kabandungan, yang berlokasi di Jalan Tirta Atmaja Nomor 34 Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diikuti pengurus dan pengelola BMT Kabandungan .
Pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan tim pelaksana PKM dengan menggunakan metode pelatihan secara langsung namun tetap menjaga protokol kesehatan, serta dilakukannya implementasi dan integrasi data sesuai dengan kebutuhan BMT Kabandungan. Sehingga nantinya, dapat membantu pengembangan bisnis koperasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih baik sesuai dengan prinsip syariah, dengan cara mengembangkan sistem informasi akuntansi yang baik di BMT Kabandungan.
Sumber: Rilis BMT Kabandungan