Dosen Fakultas Agama Islam dan Pendidikan Guru (FAIPG) Universitas Djuanda (UNIDA) bersama delegasi ASEAN Academic Forum kunjungi Pertubuhan Profesi Tanah Malaysia (PRATAMA), pada Jum’at, 5 Juli 2024 di Kampung Bharu Kuala Lumpur. Agenda kunjungan ini yakni dalam rangka pengabdian kepada masyarakat melalui Focus Group Discussion perihal isu-isu pengelolaan tanah dalam aspek kebijakan dan pemanfaatan sosial.
Para dosen UNIDA tersebut adalah Dr. Radif Khotamir Rusli, M.Ed (Dosen Fakultas Agama Islam dan Pendidikan Guru), Dr. Sudiman Sihotang, M.H (Dosen Fakultas Hukum), Dr. Irman Suherman, M.Pd (Dosen Fakultas Agama Islam dan Pendidikan Guru), Mas Nur Mukmin, S.E., M.Ak (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Afmi Apriliani, S.Sos., M.A.P (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), dan Wilna Iznilillah, S.T.P., M.T.P (Dosen Fakultas Ilmu Pangan Halal).
Hadir menyambut dosen UNIDA bersama delegasi ASEAN Academic Forum, Presiden PRATAMA Prof. Dr. Ismail Omar menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan. Ia menuturkan, PRATAMA merupakan lembaga asosiasi yang memiliki landasan untuk memajukan bidang administrasi dan pembangunan pertanahan untuk menghasilkan administrator dan pengembang pertanahan Malaysia yang profesional, efisien, inovatif, dan kompetitif.
Prof. Dr. Ismail Omar menjelaskan, pemanfaatan tanah di Malaysia tentunya perlu kebijakan, dan memastikan rakyat Malaysia untuk memahami tanah negara, termasuk pengelolaan tanah wakaf.
“Di Malaysia ada konstitusi, perlembagaan negara yang mengurus tanah wakaf melalui majelis Agama, termasuk agency Yayasan Wakaf Malaysia,” tuturnya.
Namun, masih ditemukan permasalahan dimana pengelolaan tanah di Malaysia belum dikelola dengan baik, terutama aspek administratif dan hukumnya. Salah satunya adalah Kampung Bharu yang terletak di Kuala Lumpur. Sejarah menunjukkan bahwa pada suatu waktu terdapat sekitar 4,7 juta hektar Tanah Cagar Alam Melayu, namun kini luasnya telah berkurang menjadi sekitar 1,7 juta hektar di seluruh negeri.
“Kehendak Raja-raja Melayu pada masa kemerdekaan, hanya separuhnya yang bisa dibagikan kepada ras lain. Selain usulan pemerintah untuk membeli, ada juga upaya pengembangan lahan di Kampung Bharu dengan cara disewakan. Cara ini mempunyai kelemahan yaitu masa sewa yang terbatas. Investasi jangka panjang sulit dilakukan,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai yurisdiksi Undang-Undang pengadaan tanah dalam perencanaan pembangunan nasional, permasalahan dan implikasi hukum pengadaan tanah, peran dan pentingnya metode penilaian dampak sosial dalam pengadaan tanah, juga masalah penentuan dan penyelesaian nilai pengambilalihan pengadaan tanah.